Selasa, 7 April 2026

BNN Usulkan Larangan Vape dan Cairannya Masuk RUU Narkotika

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Rokok elektrik atau vape sekali pakai. Foto: Bloomberg

Suyudi Ario Seto Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid), diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.

Usulan ini disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI Selasa (7/4/2026), menyusul maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk vape.

Ia menyebutkan negara-negara di kawasan ASEAN lain seperti Vietnam, Tailan, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah mengambil sikap lebih dulu dalam melarang peredaran vape.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ucap Suyudi.

Melansir Antara, hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape menemukan sebelas sampel mengandung kanabinoid sintesis (senyawa ganja sintesis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Ia juga mengatakan bahwa jenis zat narkotika kini berkembang cepat, dengan identifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, sebanyak 175 jenis NPS telah beredar.

Mengenai zat etomidate dalam cairan vape, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025 zat tersebut resmi masuk dalam daftar narkotika golongan dua.

Namun penindakan pada kasus yang melibatkan zat tersebut hanya dapat dilakukan dengan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.

Suyudi mengatakan, jika vape sebagai alat dilarang peredarannya maka cairan vape yang mengandung zat kimia terlarang juga dapat teratasi secara signifikan.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” ujarnya. (ant/vve/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 7 April 2026
29o
Kurs