Rabu, 8 April 2026

Investigasi Awal UNIFIL: Tank Israel Tembak Pos PBB 7-1 di Lebanon

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anggota pasukan penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIFIL) mengamati perbatasan Lebanon-Israel saat berdiri di atap menara pengawas di Kota Marwahin, Lebanon selatan, 12 Oktober 2023. Foto: Reuters

Stephane Dujarric Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB menyampaikan temuan awal UNIFIL terkait insiden 29 dan 30 Maret 2026.

Insiden tersebut membuat tiga anggota penjaga perdamaian Indonesia wafat, yaitu Mayor Zulmi Aditya Iskandar, Sersan Satu Muhammad Nur Ichwan, dan Kopral Farizal Rhomadon.

Dujarric menjelaskan bahwa temuan awal ini telah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia, serta pihak Israel dan Lebanon.

Terkait insiden 29 Maret, analisis lokasi dampak dan fragmen proyektil menunjukkan bahwa peluru utama tank kaliber 120 mm yang mengenai pos PBB 7-1 berasal dari tank Merkava milik Pasukan Pertahanan Israel.

Dijelaskan bahwa peluru tersebut ditembakkan dari arah timur menuju Ett Taibe.

UNIFIL menegaskan, koordinat semua pos dan fasilitas PBB telah diberikan kepada Pasukan Pertahanan Israel sebelumnya, pada 6 dan 22 Maret, untuk mengurangi risiko terhadap personel.

Sementara itu, insiden 30 Maret dipicu oleh ledakan IED (perangkat peledak rakitan) yang diaktifkan secara tripwire, dan diduga dipasang oleh Hizbullah.

Analisis berdasarkan lokasi, kendaraan yang terdampak, dan karakteristik ledakan mendukung dugaan ini.

Dujarric menekankan bahwa temuan ini bersifat awal dan berbasis bukti fisik yang ada. Investigasi penuh UNIFIL masih berlangsung. Termasuk pembentukan Dewan Penyelidikan dan prosedur lanjutan untuk memahami konteks situasi permusuhan secara menyeluruh.

“Kami kembali menyampaikan belasungkawa terdalam kepada keluarga para penjaga perdamaian yang gugur dan kepada Pemerintah Indonesia. Kami juga berharap seluruh pihak turut mendoakan pemulihan penuh bagi semua yang terluka dalam insiden ini maupun insiden lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (8/4/2026)

UNIFIL menegaskan bahwa serangan terhadap penjaga perdamaian PBB merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 8 April 2026
32o
Kurs