Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merombak besar-besaran sistem pengangkutan sampah. Mulai Kamis (9/4/2026) malam kemarin, seluruh aktivitas pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dialihkan sepenuhnya ke malam hari, yang sebelumnya pada pagi hari.
M. Fikser, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengatakan, selain untuk memastikan estetika kota tetap terjaga, kebijakan kota ini juga bertujuan menghindari polusi udara maupun kemacetan yang disebabkan operasional truk sampah pada jam sibuk di pagi hari.
Dia menyebut kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya guna mewujudkan kota yang bersih dan nyaman bagi warganya.
“Karena kita ingin supaya pagi hari itu tidak ada aktivitas mobil sampah yang berkeliaran di jalan, ada sampah yang tercecer di jalan raya, pagi bersih. Jadi tadi malam kita sudah melakukan aktivitas pengambilan sampah, uji coba, memang agak crowded (padat), tapi tidak apa-apalah. Kalau kita tidak memaksa untuk perubahan kan tidak akan pernah terjadi. Jadi kita lakukan itu dengan harapan juga supaya pengambilan sampah itu lancar,” jelas Fikser di Program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (10/4/2026).
Dengan bergesernya jadwal pengangkutan ke malam hari, petugas DLH kini memiliki ruang waktu pada pagi hari untuk melakukan sterilisasi area TPS. Fikser menyebutkan, setiap TPS saat ini wajib dijaga oleh petugas selama 24 jam untuk memastikan ketertiban dan kebersihan lokasi.
“Kenapa? Supaya ada kesempatan bagi kami, teman-teman DLH, untuk melakukan penyemprotan, pembersihan TPS. Jadi kalau pagi ini sekarang, TPS kita semprot semua. Nanti kita semprot pake eco enzyme, kita bersihkan TPS itu kita pake eco enzyme supaya tidak bau. Ini yang diinginkan oleh Pak Wali Kota, supaya TPS di Surabaya itu harus bersih,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Fikser juga menanggapi isu viral mengenai penertiban gerobak sampah di TPS. Ia menekankan bahwa TPS bukanlah tempat parkir permanen untuk gerobak. Gerobak yang ditinggalkan berhari-hari oleh pemiliknya akan diamankan oleh petugas ke wilayah Tambaksari.
“Jadi ada 1.361 RW (di Surabaya). Kalau 1.361 RW, anggap saja 1 RW 1 penggerobak, terus kemudian ada lima atau empat dari mereka yang kemudian kita ambil lalu ribut. Yang lain gak ribut gitu loh. Artinya kan yang banyak itu mayoritas mengikuti proses, yang kita sudah sosialisasikan ke pengurus kampung lewat Zoom,” bebernya.
Fikser yang juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu menegaskan, fungsi TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga warga. Dia menekankan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPS karena memiliki kewajiban retribusi yang berbeda.
Selain itu, pengelolaan sampah berukuran besar (bulky waste) seperti kasur dan lemari kini dipisahkan untuk menjaga efisiensi lahan di TPA.
“Jadi seperti hotel, restoran, usaha-usaha itu tidak boleh dibuang ke TPS. Dia punya kewajiban untuk membuang langsung ke TPA dengan membayar retribusi. Jadi kalau itu dibuang ke TPS, itu kan jadi bebannya pemerintah kota yang kemudian kita harus membayar juga pake uangnya warga masyarakat yang biasa-biasa gitu kan, yang jadi retribusi,” ungkap M. Fikser.
Saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan evaluasi terhadap uji coba jadwal malam tersebut, termasuk menambah jumlah kontainer untuk menekan potensi penumpukan sampah di 195 TPS yang ada di Surabaya. (bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
