Jumat, 10 April 2026

Pimpinan DPRD Surabaya akan Gelar Rapat Cari Jalan Tengah Tagihan Rp104 M

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Potret kondisi terkini bagian dalam Incinerator Keputih yang sudah tidak beroperasi. Tersisa banyak sampah, dan kompor pembakar yang mangkrak, Kamis (9/4/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya bersama jajaran pimpinan dewan akan menggelar rapat membahas utang Rp104 miliar yang harus dibayar pemkot ke PT Unicomindo Perdana karena kalah gugatan sengketa Incinerator Keputih yang dikerjasamakan mulai tahun 1989, lalu sudah berhenti beroperasi.

Menurutnya proyek kerja sama itu disepakati oleh wali kota terdahulu 1989 lalu Poernomo Kasidi.

“Oke lah kita menghormati setiap periode kepemimpinan wali kota terdahulu mungkin punya bayangan bahwa Incinerator Keputih itu salah satu solusi dalam mengurai problematika kebersihan di Kota Surabaya,” bebernya ditemui di ruangan, Jumat (10/4/2026).

Lalu permasalahan tagihan berujung sengketa hingga terbit putusan pengadilan soal kewajiban bayar denda menjadi Rp104 miliar berdampak ke kepemimpinan saat ini.

“Dampaknya wali kota sekarang yang sudah punya rumusan tentang manajemen pengelolaan sampah lebih terbarukan, lebih kekinian harus menanggung akibatnya,” tuturnya.

Kondisi ini menurutnya perlu didiskusikan dengan banyak pihak. Sabtu pekan ini, 3 pimpinan DPRD Kota Surabaya akan rapat lalu ditindaklanjuti rapat badan musyawarah (banmus) dan dibahas bersama pemkot.

“Karena kewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar Rp104 miliar itu pasti akan dibahas secara bersama-sama antara pemerintah kota dalam hal ini kekuasaan eksekutif dengan legislatif,” jelasnya.

Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang diputuskan Rp12,7 triliun sudah berjalan sesuai perencanaan.

“APBD Kota Surabaya 2026 itu kan disahkan 10 November tahun 2025,” ungkapnya.

“Artinya seluruh perencanaan pembangunan saat itu sudah terukur dengan baik,” imbuhnya lagi.

Putusan pengadilan sebesar Rp104 miliar muncul ketika anggaran sudah diplot sesuai rencana.

“Lalu kemudian ada putusan pengadilan ini sebesar Rp104 miliar itu. Itu juga pasti akan kita pikirkan,” tuturnya.

Rapat akan membahas kemungkinan jika pemkot mematuhi putusan hukum dengan membayar Rp104 miliar, perlu menentukan anggaran pada sektor mana yang akan diambil.

“Mengingat untuk pembiayaan (program) strategis saja kita harus mencari pembiayaan alternatif,” ujar Thoni.

Pemkot dan DPRD Kota Surabaya menurutnya perlu berkonsultasi pasa jaksa pengacara negara, sebelum membayar putusan pengadilan.

“Masa uang utang kita gunakan untuk membayar kewajiban para pembayar pajak di masa lalu? Nah, ini juga lagi kita pikirkan,” kata Thoni lagi.

Tujuannya, agar keputusan yang diambil pemkot tidak mengorbankan agenda pembangunan kota yang telah disusun.

“Agenda pembangunan yang sudah disusun untuk menjernihkan gerakan rakyat Indonesia itu, menjadi terganggu. Pembangunan infrastruktur terganggu dan lain-lain sebagainya,” terangnya.

Soal kemungkinan wacana pembayaran secara termin atau mencicil, juga perlu didiskusikan dengan jaksa pengacara negara dan pemkot agar tetap sesuai regulasi.

“Mengingat yang diatur oleh regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri itu kontrak tahun jamak atau pembayaran dengan sistem multi years itu kan ukuran-ukurannya harus jelas. Kalau proyek yang tidak selesai dalam 1 tahun dan lain-lain sebagainya itu,” bebernya.

“Nah, ini tentu kekosongan-kekosongan yang perlu kita diskusikan secara komprehensif baik pemerintah kota dengan DPRD maupun pemkot dengan jaksa pengacara negara agar tentu kami bisa mengurai persoalan ini dengan lancar,” tambahnya.

Keputusan yang diambil pemkot harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat tapi juga tidak menciptakan persepsi publik bahwa pemkot tidak patuh hukum.

“(Soal mau membayar skema mencicil) itu kami kembalikan kepada Pak Wali Kota ya. Artinya memang ketika anggaran itu dibahas dan disahkan dan dikeluarkan tentu pasti melalui pembahasan dengan teman-teman DPRD Surabaya. Kami hanya berpesan bahwa kami tidak ingin ketika pemerintah kota melaksanakan isi putusan, kemudian uang yang digunakan mengganggu anggaran pembangunan yang sudah direncanakan,” tandasnya.

Selain rapat pimpinan dan banmus, rencananya putusan pengadilan ini akan dirapatkan di lintas komisi.

“Kalau hearing memang sudah dilakukan oleh Komisi B ya, mungkin juga nanti Komisi yang lain juga akan merapatkan ini karena ini persoalan multidimensi. Jadi mungkin pimpinan DPRD setelah melakukan rapat pimpinan akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan-pimpinan komisi khusus membahas terkait hal ini. Sehingga kami memandang persoalan ini secara komprehensif tidak parsial-parsial,” tutupnya.(lta/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 10 April 2026
27o
Kurs