Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik penjualan hewan endemik Komodo di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang diselundupkan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk diterbangkan ke Tailan.
AKBP Hanif Fatih Wicaksono Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjelaskan, dari pengungkapan di Tanjung Perak penyidik mengamankan tiga ekor komodo sebagai barang bukti dan dua orang tersangka inisial SD dan BM.
Tiga ekor komodo yang diamankan pada Februari 2026 silam merupakan jenis anakan yang diselundupkan melalui media paralon.
“Kami mengungkap atau mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang dia turun dari kapal Pelni. Kapal Pelni tujuan NTT – Surabaya,” ujar Hanif dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026).
Dari kedua tersangka itu, Polda Jatim melanjutkan penyelidikan dan menetapkan empat tersangka lain dari NTT dan sejumlah daerah lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sehinggaz total ada enam tersangka antara lain inisial SD, RDJ, BM, RSL, JY dan VPP yang terlibat sindikat penjualan komodo ke Tailan.
Praktik penjualan hewan endemik ini pun bukan yang pertama kali terjadi. Hanif menyebut, hasil penyelidikan mengungkap para tersangka sudah menjalankan bisnis ini sejak Januari 2025 sampai Februari 2026.
“Penyeludupan dan perdagangan hewan komodo ini tidak hanya tiga ekor saja, tapi telah dilakukan sebelum-sebelumnya atau kejadian yang berulang,” imbuhnya.
Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 20 ekor Komodo dijual ke Tailan dengan total nilai ekonomis mencapai Rp565.900.000. Harga satu ekor komodo dijual di rentang Rp18-Rp29 juta, tergantung kesepakatan kedua pihak.
“Jadi total 20 ekor komodo ini yang diperjual berikan dari Tersangka SD kepada Tersangka BM senilai Rp565.900.000,” sebutnya.
Untuk mendapatkan hewan tersebut, tersangka SD menggunakan dua cara. Yang pertama memerintahkan pemburu di Pulau Komodo dan sekitarnya dan membeli hasil tangkapan senilai Rp5,5 juta untuk satu ekor Komodo.
“Tersangka SD ini mau memerintahkan kepada para masyarakat atau pemburu yang berada di Pulau Komodo dan sekitarnya. Pemburu ini menjualkan hasil dari tangkapannya kepada tersangka SD dengan dibayar senilai Rp5.500.000,” paparnya.
Sedangkan untuk cara kedua, tersangka SD membeli Komodo melalui perantara atau pemasok. Sesudah Komodo dikuasai oleh SD, selanjutnya komodo dikirim ke Surabaya.
Harga jualnya pun meningkat lima kali lipat dari harga beli dari pemburu yang ditaksir mencapai Rp31 juta per ekornya.
“Jadi pemburu jual ke pengepul itu Rp5.000.000 pengepul jual kepada penjual yang ada di Surabaya itu senilai Rp31.500.000 per ekor,” jelasnya.
Alur penjualan Komodo tidak berhenti sampai di situ, Hanif menyebut para pengepul kembali menjual kepada dua orang tersangka di Sukoharjo Jawa Tengah senilai sekitar Rp41.500.000.
Sesudah barang itu dikuasai oleh pembeli satu dan pembeli dua, mereka sepakat menjual komodo ke Tailan menggunakan dua jalur.
“Dua yang ada di Sukoharjo di Jawa Tengah ini juga sudah kami tangkap dan sudah kami tahan juga. Di sini juga ada dijual ada sini sih harga yaitu Rp41.500.000,” jelasnya.
Hanif mengungkap, estimasi penjualan komodo berukuran kecil saat sudah berada di Tailan berada di kisaran Rp500 juta per ekor. Sehingga total estimasi penjualan komodo selama satu tahun mencapai Rp10 miliar.
“Kami mengestimasikan sudah 20 ekor komodo yang berhasil diperjual belikan ke luar negeri. Kalau diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp10.000.000.000 atau 700.000 US dolar,” jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (l) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 dan Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II Ayat (8) beserta Lampiran Nomor 183 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
