Sidang perdana Samuel Adi Kristanto, terdakwa yang melakukan pengrusakan dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti atau Nenek Elina, digelar Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Samuel beserta dua terdakwa lainnya yakni, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, turut dihadirkan dalam ruang sidang.
Ida Bagus Putu Widnyana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa Samuel beserta Yasin dan Yulianto alias Klowor telah melakukan tindak kekerasaan saat melakukan pengosongan rumah Nenek Elina.
“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2025, terdakwa Samuel meminta Yasin, Klowor, Kholil, dan Alfin, untuk mengangkat paksa Nenek Elina yang sebelumnya tidak mau keluar meninggalkan rumah. Yasin menarik tangan, Klowor memegang punggung, Kholil mengangkat kaki sebelah kiri, dan Alfin mengangkat kaki sebelah kanan,” katanya dalam persidangan.
Akibat pengangkatan paksa itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan menyisakan bekas trauma.
Selain dakwaan dugaan pengusiran dengan penganiayaan, Samuel juga didakwa soal pengrusakan terhadap rumah yang ditinggali oleh Nenek Elina di kawasan Kuwukan, Surabaya.
Jaksa menerangkan, Samuel menyuruh sejumlah sejumlah orang untuk menghancurkan rumah Nenek Elina setelah berhasil dikosongkan. Bahkan, Samuel juga meminta sejumlah orang untuk berjaga di sekitar rumah Nenek Elina.
“Bahwa perbuatan terdakwa dengan menghancurkan rumah itu tanpa sepengetahuan Nenek Elina sebagai ahli waris, mengakibatkan Nenek Elina kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugan materiil senilai Rp1 miliar,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Samuel dengan tiga pasal yakni, Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 521 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Robert Mantinia selaku Ketua Tim Hukum dari Samuel, mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa,” tutupnya.
Sebagai informasi, kasus nenek Elina sempat menyita perhatian publik bahkan viral di media sosial. Saat itu, ketiga terdakwa berupaya melakukan pengusiran dan pengrusakan terhadap rumah milik nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Surabaya.
Kasus tersebut bermula dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan terdakwa Samuel ditolak oleh nenek Elina karena merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali.
Hal itu berujung pada pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada di rumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina.(kir/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
