Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia (lansia), sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” ujar Estiarty Haryani Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) saat membuka Workshop Link and Meet DUDI dengan tema “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, proporsi penduduk lansia pada 2025 mencapai sekitar 11,93 persen, atau mencapai 33,94 Juta dari total penduduk Indonesia dan terus meningkat, seiring naiknya angka harapan hidup.
Esti mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri memperluas akses kerja bagi tenaga kerja lansia, seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut di Indonesia.
Katanya, kondisi tingginya angka lansia menunjukkan Indonesia memasuki era masyarakat menua. Karena itu, perlu kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan.
“Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Kemnaker berupaya memperluas akses kerja yang inklusif bagi tenaga kerja lansia, memastikan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat direplikasi secara nasional.
Esti menegaskan penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi kelompok lansia membutuhkan kerja sama banyak pihak. Mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, hingga media dan mitra pembangunan.
“Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan,” ujarnya.(lea/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
