Kamis, 16 April 2026

Pemkot Surabaya Aktifkan 3 Ribuan NIK Mantan Suami Usai Penuhi Nafkah

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irvan Wahyudrajad Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaktifkan 3 ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mantan suami usai memenuhi kewajiban nafkah.

Irvan Wahyudrajad Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menjelaskan, total putusan Pengadilan Agama ada 11.202, tinggal 8.161 NIK nonaktif, sisanya 3.041 sudah dibuka.

“Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.161,” ujar Irvan, Kamis (16/4/2026).

Realisasi pembayaran kewajiban nafkah hingga 13 April 2026 mencapai Rp12,4 miliar.

Menurutnya capaian itu karwna kebijakan administratif yang mendorong mantan suami menyelesaikan tanggung jawab.

“Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya,” kata Irvan.

Irvan menegaskan, capaian itu tidak hanya dilihat dari sisi nominal. Yang utama, pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat putusan pengadilan tidak dijalankan.

“Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi,” paparnya.

Menurutnya, kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan Pengadilan Agama.

Efektivitas itu, mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA) yang melakukan kunjungan ke Surabaya dan memberikan apresiasi terhadap inovasi kebijakan tersebut.

“Jadi kebijakan ini sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan agama,” tutur Irvan.

Irvan mengungkapkan Mahkamah Agung tengah merancang regulasi yang mengadopsi kebijakan serupa untuk diterapkan secara nasional melalui kerja sama pemerintah daerah dan pengadilan agama.

“MA juga datang ke Surabaya dan sangat apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya,” katanya.

Karena itu, Irvan menekankan, kebijakan ini berpotensi memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan (adminduk) juga dapat memengaruhi akses terhadap layanan lain, seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.

“Implikasinya akan cukup luas. Karena ketika layanan adminduk dinonaktifkan, maka layanan-layanan lain seperti izin usaha, bahkan mungkin kesehatannya itu bisa berpengaruh,” jelasnya.

Dengan mekanisme itu, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan amar putusan PA semakin meningkat. Dengan demikian, maka hak-hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara lebih optimal.

“Sehingga diharapkan kepatuhan dari pelaksanaan amar putusan PA ini akan menjadi sangat efektif,” tandasnya.(lta/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 16 April 2026
30o
Kurs