Jumat, 17 April 2026

Satpol PP Surabaya Jaring 20 Pelaku Vandalisme Sejak Januari 2026

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Remaja yang melakukan vandalisme saat diminta menghapus coretannya. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menjaring 20 pelaku vandalisme selama periode Januari-April 2026.

Mudita Dhira Widaksa Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya menyebut, patroli itu rutin digelar setiap malam menyasar titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi vandalisme.

“Kalau sesuai data kami di tahun 2025 itu sudah 40 orang yang kita amankan. Di tahun 2026 sampai dengan April ada 20 orang. Jadi memang rata-rata di wilayah tengah (kota) yang sering kita dapat,” ujar Mudita, Kamis (16/4/2026).

Terbaru, bersama Polrestabes Surabaya, pihaknya mengamankan empat remaja yang hendak melakukan aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng, Minggu (12/4/2026) malam lalu.

“Kita lihat gerakannya mencurigakan, kita dekati, kita cek semua, dia bawa semacam tas ransel, kita buka isinya cat semprot semua. Langsung kita amankan, kita bawa ke kantor Satpol PP,” ungkapnya.

Lokasi aksi vandalisme sejauh ini masih didominasi kawasan tengah kota seperti Viaduk Gubeng dan Kota Lama. Para pelaku mayoritas remaja pelajar.

“Rata-rata masih di bawah umur, siswa SMP dan SMA,” imbuh Mudita.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku berkaitan dengan hobi dan keinginan menyalurkan kreativitas. Termasuk menunjukkan eksistensi di lingkungan komunitasnya.

“Ada yang ngomong karena hobi. Ada juga yang dia bilang menyalurkan inspirasi, menyalurkan bakat,” ungkap Mudita.

Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, sejauh ini aksi vandalisme yang dilakukan para pelaku tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain.

“Sejauh ini aksi vandalisme pelaku itu kalau kita korelasi dengan teman-teman pihak kepolisian tidak ada catatan kemudian kriminal,” tegasnya.

Meski sesuai peraturan para pelaku bisa dikenai sanksi administrasi, tapi pemkot hanya memberi sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih maupun membersihkan kembali lokasi yang mereka coret.

“Kalau sesuai aturan kita, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, aksi corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.

“Rata-rata di bawah umur, sehingga kita berikan sanksi sosial. Kita bawa adik-adik ini ke Liponsos (Keputih), bantu bersih-bersih di Liponsos,” imbuhnya.

Hingga kini belum ada pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah diberikan pembinaan. “Kalau sejauh ini belum pernah dari hasil jangkauan kami kemudian dia terjangkau lagi,” tutupnya. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 17 April 2026
28o
Kurs