DPR RI, hari ini, Selasa (21/4/2026), mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dalam forum Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
UU PPRT terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal yang mengatur sejumlah substansi, seperti perlindungan hukum, skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hak dan kewajiban, serta jaminan sosial dan kesehatan pekerja rumah tangga.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI mengatakan, nantinya aturan teknis jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga bakal diatur lewat Peraturan Pemerintah.
“Itu nanti ada Peraturan Pemerintah-nya. Nanti diatur di PP,” ujarnya di Jakarta.
Kemudian, Dasco menyebut DPR juga mengusulkan jaminan pensiun pekerja rumah tangga untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU PPRT.
Sekadar informasi, jaminan sosial merupakan salah satu dari 12 substansi yang masuk dalam UU PPRT.
RUU PPRT sudah berulang kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dari tahun 2004.
Sekian lama gagal menjadi produk legislasi, DPR periode 2024-2029 mulai melakukan pembahasan bersama Pemerintah sesudah menerima Surat Presiden (Surpres), Rabu (15/4/2026).
Pengesahan UU PPRT diharapkan bisa memberikan perlindungan komprehensif kepada para pekerja rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.(rid/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
