Kamis, 23 April 2026

KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Wibowo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung memakai Rompi Tahanan KPK tersangka korupsi, Minggu (13/4/2026) dini hari, bersiap memasuki Mobil Tahanan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Soeroto (SO), Penjabat  Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Tulungagung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung nonaktif.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Melansir Antara, selain SO, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni GNR Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Tulungagung, EH mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tulungagung, YRI Kabag Umum Setda Tulungagung, dan HS selaku Bendahara Pengeluaran Umum Bagian Umum Setda Tulungagung.

Berikutnya adalah FW Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung, SW mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Tulungagung, DHS Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung, serta MGW selaku Sekretaris BPKAD Tulungagung.

Untuk diketahui, pada 10 April 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur. Dalam OTT itu, KPK menangkap setidaknya 18 orang termasuk Gatut Sunu Wibowo dan Jatmiko Dwijo Saputro, adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung.

Selanjutnya, pada 11 PAril 2026, KPK melakukan pemeriksaan intensif kepada Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya di Jakarta.

Lalu KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

Dalam kasus itu, KPK menduga Gatut Sunu memeras perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Bahkan, surat itu diketahui sudah ditandangani dan memakai materai, tetapi tanggalnya belum dituliskan.

KPK menduga atut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar, yang menyasar 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Menurut lembaga antirasuah, Sunu Wibowo bahkan menganggap para Kepala OPD itu berhutang kepadanya atas jabatan yang ditempati. (ant/mar/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 23 April 2026
28o
Kurs