Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (Parpol) maksimal dua periode, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.
Usulan tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, yang menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam sistem internal partai, termasuk lemahnya kaderisasi.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa rekomendasi pembatasan masa jabatan itu memiliki dasar akademis yang kuat.
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026) yang dikutip Antara.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan bahwa proses kaderisasi di sejumlah partai politik belum berjalan optimal. Kondisi ini memunculkan fenomena kader yang berpindah-pindah partai namun tetap bisa langsung mendapatkan posisi strategis dalam kontestasi politik.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya–red) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.
KPK menilai adanya biaya masuk atau entry cost yang tinggi dalam proses politik berpotensi memicu praktik korupsi. Biaya tersebut kerap menjadi beban yang kemudian “dikembalikan” melalui cara-cara yang melanggar hukum saat kader sudah menjabat.
“Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” ujarnya.
Untuk itu, selain pembatasan masa jabatan ketua umum, KPK juga mendorong perbaikan sistem kaderisasi partai politik agar lebih transparan dan berjenjang. Langkah ini diharapkan dapat menekan biaya politik sekaligus memperkuat integritas kader.
“Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” kata Budi.
KPK menilai, pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga dua periode dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan tata kelola politik yang lebih sehat, sekaligus menutup celah praktik korupsi yang berawal dari mahalnya biaya politik. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
