Selasa, 28 April 2026

DPRD Jatim Jadwalkan Bahas Perda Bersama Ojol pada 5 Mei

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Yordan M. Batara Goa Anggota Komisi A DPRD Jatim saat menemui massa di depan gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (28/4/2026) Foto: Rizal Pandya Yudareswara Mg suarasurabaya.net

DPRD Jawa Timur menjadwalkan rapat bersama perwakilan ojek online dari Aliansi Driver Online Bongkar Aplikator Nakal (Dobrak) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait driver online di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, pada Selasa (5/5/2026) mendatang.

Kesepakatan membahas Perda driver online itu didapat dalam audiensi aksi demonstrasi antara DPRD Jatim dengan perwakilan Dobrak yang digelar di depan DPRD Jatim, pada Selasa (28/4/2026).

Yordan Batara Goa Perwakilan DPRD Jatim menyatakan, rapat tersebut rencananya akan melibatkan Dinas Perhubungan hingga Dinas Kominfo Jatim.

“Jadi minggu depan kami akan menyelenggarakan rapat audiensi dengan mengundang perangkat daerah, serta teman-teman Dobrak untuk membahas bagaimana supaya perda tersebut dapat segera diwujudkan,” katanya.

Dengan upaya itu, pihaknya ingin para pengemudi online mendapat kepastian aturan yang dapat menjamin kenyamanan bekerja dan kesejahteraan mereka.

“Supaya teman-teman driver online ini tidak terus-menerus menunggu, kapan iso nyambut gawe sing enak,” ucapnya.

Samuel Grandy Humas Dobrak Jatim menyatakan, pihaknya menyepakati usulan untuk rapat bersama tersebut. Ia memastikan, perwakilan driver online akan hadir demi terwujudnya perda.

“Kami akan kembali lagi minggu depan karena kami akan diundang DPRD Jatim untuk membahas terkait perda ini,” ucapnya.

Pihaknya berharap, langkah tersebut bisa berdampak baik pada driver online, sehingga bisa mendapat jaminan kesejahteraan.

“Jadi kami akan meminta ketegasan dari pemerintah terkait aplikator ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, Dobrak membawa tiga tuntutan dalam aksi ini:

1. Mendesak DPRD Jatim Untuk Menerbitkan PERDA Jatim untuk Sanksi administrasi hingga Pemblokiran Aplikator Transportasi Online di Jawa Timur Roda 2 maupun Roda 4

2. Menuntut Pemprov Jatim agar menerbitkan sanksi sosial kepada aplikator yang melanggar SK GUB Jatim dan surat rekomendasi kepada komdigi dari Pemprov Jatim.

3. Hapus segala program aplikator yang melanggar Tarif sesuai SK GUB Jatim yaitu 2.000/km semua layanan roda 2 dan 3.800/km tarif bersih utk driver roda 4. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 28 April 2026
28o
Kurs