Rabu, 29 April 2026

Penagihan Pinjol Diduga Langgar Aturan, Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pencabutan Izin

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi penagihan utang. Foto: Shutterstock

Fenomena dugaan penyalahgunaan layanan publik oleh debt collector pinjaman daring (pinjol) kian meresahkan.

Di Semarang, Dinas Pemadam Kebakaran melaporkan adanya laporan kebakaran palsu yang membuat petugas sempat dikerahkan ke lokasi sebelum dipastikan tidak ada kejadian.

Modus serupa juga terjadi pada layanan ambulans, di mana sejumlah panggilan darurat fiktif diduga digunakan untuk menekan debitur.

Kasus lain di Surabaya terkait penarikan paksa kendaraan turut menambah sorotan publik terhadap praktik penagihan yang dinilai melanggar etika dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Merespons fenomena tersebut, Peter Jeremiah Setiawan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menegaskan, mekanisme penagihan pinjaman sebenarnya telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Memang benar boleh ada pihak ketiga dalam penagihan, tetapi tetap ada aturannya. OJK sudah menetapkan bahwa penagihan tidak boleh ada ancaman, tidak boleh ada kekerasan, tidak ada tekanan, tidak boleh bersifat mengganggu, tidak boleh menagih di pihak selain konsumen yang berutang, bahkan ada jam penagihannya,” ujar Peter dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, aturan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pengambilan barang jaminan tidak boleh dilakukan secara paksa.

“Ketika melakukan penagihan dan ada jaminan, tidak boleh mengambil secara paksa di tengah jalan. Pengambilan barang jaminan harus atas kesepakatan kreditur dan debitur secara sukarela. Di luar itu, harus melalui putusan pengadilan,” kata Peter.

Menurut Peter, persoalan utama bukan pada regulasi, melainkan pada lemahnya penegakan aturan di lapangan. Ia menilai praktik pelanggaran yang disertai ancaman hingga kekerasan harus ditindak tegas oleh otoritas terkait.

“Maka harus ada penegakan terhadap lembaga pembiayaannya. Karena lembaga pembiayaan yang terlibat seperti ini ada sanksinya, mulai dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila menemukan pelanggaran. Jika ada bukti seperti video dan bisa dibuktikan ada ancaman atau kekerasan, laporan bisa disampaikan ke OJK untuk ditindaklanjuti.

“Sebab sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Terkait efektivitas pelaporan ke OJK, Peter menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan pihak yang memiliki kewenangan utama dalam pengawasan industri jasa keuangan.

Sementara itu, mengenai kasus penarikan kendaraan di Surabaya, ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau di Surabaya itu modusnya kendaraan yang seharusnya tidak kredit tapi tercatat kredit, ini bisa masuk penipuan. Kalau barang jaminan diambil paksa, bisa juga pemerasan. Dan kalau merampas kendaraan di jalan itu jelas pidana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi telah melarang praktik penarikan paksa tanpa persetujuan debitur.

“Ini memang aturan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mencegah hal seperti ini. Kalau hal seperti ini terjadi, lapor kepolisian,” tuturnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 April 2026
31o
Kurs