Senin, 4 Mei 2026

Kemenag Desak Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Foto : Antara Ilustrasi kampanye damai perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelecehan seksual. Foto: Antara

Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dugaan kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren kawasan Pati, Jawa Tengah. Kasus ini dinilai telah mencederai nilai agama, pendidikan, serta moralitas di lingkungan pesantren.

Basnang Said Direktur Pesantren Kemenag menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Basnang Said di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Sebagai langkah awal, Kemenag melalui Direktorat Pesantren juga menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pondok pesantren tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan oleh kepolisian berjalan optimal sekaligus memperkuat perlindungan terhadap santri.

“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” katanya dilansir dari Antara.

Kemenag menegaskan akan mengawal proses penanganan kasus hingga ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola pesantren sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain itu, lembaga tersebut juga merekomendasikan agar pengasuh yang diduga sebagai pelaku diberhentikan dari seluruh aktivitas pendidikan dan kepengasuhan.

Pesantren juga diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta mampu menjalankan fungsi pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.

“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” tegas Basnang.

Ia juga menambahkan bahwa terduga pelaku tidak diperkenankan lagi tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung. Apabila rekomendasi tersebut tidak dipatuhi, Kemenag melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pesantren.

Kasus ini mencuat setelah dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di ponpes tersebut. Para korban mayoritas masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX, dan sebagian merupakan anak yatim maupun berasal dari keluarga kurang mampu yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menetapkan seorang oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus yang kini terus dalam proses penyidikan. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 4 Mei 2026
28o
Kurs