Selasa, 5 Mei 2026

Polri Tangkap WNI Buronan Interpol Kasus Penipuan Daring Internasional

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Antara

Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap LCS warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI) terkait kasus penipuan daring (online) lintas negara.

LCS ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (3/5/2026).

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan, penangkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ucapnya di Jakarta pada Selasa (5/5/2026), seperti dikutip dari Antara.

LCS termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus tersebut tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Saat ini tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Himawan mengatakan Polri akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.(ant/mar/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 5 Mei 2026
32o
Kurs