Polri melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga profesionalitas anggota sekaligus melindungi citra, kredibilitas, dan reputasi institusi di ruang publik.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas Polri dalam keterangan yang dikutip Antara, Selasa (5/5/2026).
Johnny menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan itu menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel Polri di ruang digital, terutama saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, anggota Polri juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Menurut Johnny, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk saat menggunakan media sosial.
Meski demikian, penggunaan media sosial oleh anggota Polri tetap diperbolehkan. Namun, pemanfaatannya harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” ucapnya.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

