Pembayaran parkir digital di Kota Surabaya sudah dimulai sejak Mei 2026. Dinas Perhubungan akan memberi sanksi dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada juru parkir yang masih menerima pembayaran tunai.
Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya mneyebut, pembayaran digital salah satunya memakai voucher parkir, sudah berlaku pada Mei 2026.
“Sementara kami membuka outlet-nya yang pertama di (kantor) Dinas Perhubungan, yang kedua di Jalan Tunjungan, yang berikutnya nanti rencana ada di 31 kecamatan,” bebernya saat diwawancarai, Selasa (5/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat membayar digital. Selain itu, jukir juga dilarang menerima pembayaran uang tunai. Sanksinya jika melanggar akan dicabut KTA.
“Wajib mereka juga menerima tunai. Pasti kami cabut KTA-nya. Kami akan sanksi tegas kalau ada yang tidak mendukung digitalisasi parkir, kami akan cabut KTA-nya,” tegasnya.
Sanksi tegas itu juga diberlakukan untuk 389 jukir yang menolak memperpanjang KTA. “Yang terhadap 389 ini mohon maaf terpaksa akan kami ganti,” imbuhnya.
Dishub Surabaya akan mengganti mereka dengan jukir baru yang akan direkrut lagi. “Karena sudah cukuplah saya memberikan waktu dari bulan satu sampai bulan lima ini,” ucapnya.
Pembayaran parkir digital itu kata Trio berlaku untuk Tepi Jalan Umum (TJU) dan Parkir Tempat Khusus (PTK). “Kalau kafe, bukan, kalau kafe kan merupakan pajak parkir,” tutupnya. (lta/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

