Jumat, 8 Mei 2026

Kemenkes Benahi Tata Kelola Magang Dokter Setelah Empat Kasus Kematian

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Budi Gunadi Sadikin (tengah) Menteri Kesehatan (Menkes) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Foto: Antara/Kemenkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan program dokter magang (internship) di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta pada tahun ini.

Budi Gunadi Sadikin Menkes mengatakan, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program magang dokter. Pertama, pengaturan jam kerja peserta diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.

“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” katanya dilansir dari Antara, pada Jumat (8/5/2026).

Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta magang bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta magang dokter wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.

Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta magang. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antarwilayah.

Budi memastikan, Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang kerja dokter guna mengurangi ketimpangan.

Selain itu, hak cuti peserta magang kerja juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa magang itu. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap tata laksana kasus yang masih dalam proses penanganan serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta magang melalui Program Cek Kesehatan Gratis sebanyak dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.

“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi, dokter magang.

“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Kemenkes menegaskan, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.(ant/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
30o
Kurs