Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) menargetkan kerja sama dengan 1.000 lembaga bantuan hukum (LBH) atau organisasi bantuan hukum (OBH) pada 2027. Saat ini, Kemenkum sudah bekerja sama dengan sekitar 777 LBH.
Supratman mengatakan, kerja sama itu ditujukan untuk memperluas layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Pembiayaannya nanti akan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kerja sama ini terkait layanan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. Jadi silakan nanti itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata Supratman seperti dikutip Antara, Kamis (6/8/2026).
Supratman menjelaskan, ada dua bentuk kerja sama Kemenkum dengan LBH. Pertama, pelatihan paralegal agar mampu membantu penyelesaian masalah hukum di Pos Bantuan Hukum atau Posbankum.
Kemenkum mencatat saat ini terdapat 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia. Per 6 Agustus 2026, seluruh Posbankum tersebut telah menerima 215.735 laporan.

NOW ON AIR SSFM 100

