Prof Eduart Wolok Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 menilai jurusan kedokteran masih jadi program studi (prodi) paling prestisius, hingga menjadi sasaran praktik perjokian.
Menurut Prof Eduart, lebih dari 90 persen kasus kecurangan terkait praktik perjokian selalu memilih jurusan kedokteran.
“Iya, karena memang saat ini jurusan kedokteran dianggap masih sebuah jurusan yang bergengsi, menjanjikan masa depan yang lebih baik. Makanya lebih dari 90 persen kasus kecurangan, terutama yang berkaitan dengan joki memilihnya prodi kedokteran,” kata Prof Eduart, ditemui di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Sabtu (9/5/2026).
Prof Eduart memastikan calon mahasiswa yang diketahui menggunakan jasa perjokian, akan mendapat sanksi tegas. Di antaranya, akan di-blacklist dari semua perguruan tinggi negeri.
Selain itu, sanksi tegas juga akan diberikan pada pelaku joki, terutama yang masih tercatat sebagai mahasiswa.
“Untuk peserta yang menggunakan joki, akan kami black list. Kemudian bagi pelaku joki yang masih tercatat sebagai mahasiswa aktif, bisa saja dikeluarkan dari kampus,” ungkapnya.
Meski begitu, Prof Eduart tidak bisa memastikan apakah dengan pemberian sanksi tegas ini akan menghentikan praktik kecurangan. Tapi, dia memastikan akan melakukan sejumlah langkah mitigasi, sehingga dapat menekan bentuk-bentuk kecurangan.
Sementara itu, terkait pengungkapan praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), Prof Eduart memberikan apresiasi pada Kampus Unesa.
“Karena sebagai salah satu kampus pusat yang menyelenggarakan pelaksanaan UTBK kemarin, cukup konsisten untuk mengawal terkait kecurangan yang ditemukan. Sehingga saat ini ditemukan adanya kejahatan joki yang terorganisir gitu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam sindikat perjokian UTBK-SNBT. Selain mengamankan 14 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga dokumen kartu keluarga.
Adapun para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Administrasi Kependudukan.(kir/bil/iss)













