Penanganan kasus perjudian online jaringan internasional yang diungkap di wilayah Jakarta Barat terus bergulir.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian kini dipindahkan ke sejumlah lokasi pemeriksaan imigrasi untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut, Minggu (10/5/2026).
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Divhumas Polri mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online berskala internasional itu.
“Hari ini sebanyak 321 WNA dipindahkan ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Ia menjelaskan, ratusan WNA tersebut dibagi ke beberapa titik pemeriksaan. Sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah itu dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi, pendalaman peran, serta pemeriksaan dokumen keimigrasian para WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut.
“Proses pemeriksaan masih berjalan secara simultan dan berkelanjutan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan stakeholder terkait guna mendalami keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas judi online.
Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan, aliran dana, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi perjudian lintas negara tersebut.(faz/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

