Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan agar tetap mengantisipasi adanya potensi risiko perburukan kredit pada program “kredit rakyat” dengan bunga maksimal lima persen, melalui pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ia juga meminta agar bank tetap menerapkan prinsip character, capacity, capital, collateral dan condition of economy atau disingkat “5C” dalam proses penyaluran kredit, agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
“Dalam mengantisipasi potensi risiko kredit dari program tersebut, OJK mendorong penguatan pengawasan serta pelaksanaan stress test secara berkala untuk memastikan ketahanan permodalan dan kualitas aset tetap terjaga di berbagai skenario ekonomi,” kata Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK di Jakarta, Senin (18/5/2026) seperti dikutip Antara.
Meski demikian, ia menilai bahwa langkah pemerintah pastinya bertujuan untuk senantiasa menghadirkan program yang berdampak positif untuk menggerakkan perekonomian.
Program kredit usaha rakyat yang digaet oleh pemerintah dinilai memiliki dampak positif kepada bank, sebagai kesempatan bisnis yang berkesinambungan. Oleh karena itu, masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah atau unbankable dapat merasakan manfaat dalam jangka panjang.
Mempertimbangkan hal tersebut, bank perlu meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko yang baik dalam menjalankan program. Sehingga bisa menjadi program yang berkesinambungan sesuai dengan risk appetite dan expertise bank.
“OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” kata Dian.
Terkait suku bunga perbankan, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen, secara tren menurun dibandingkan Februari 2026 dan Maret 2025 yang masing-masing sebesar 8,80 persen dan 9,20 persen.
Penurunan tersebut diduga dari penurunan rata-rata tertimbang suku bunga kredit produktif, baik kredit modal kerja dan kredit investasi secara tahunan (year on year/yoy) masing-masing mengalami penurunan sebesar 67 bps dan 68 bps sehingga menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen.
Penurunan ini sejalan dengan penurunan rata-rata tertimbang DPK rupiah secara tahunan sebesar 55 bps sehingga menjadi 2,66 persen yang juga dikontribusikan dari penurunan BI-Rate selama setahun terakhir dari sebesar 5,75 persen pada Maret 2025, menjadi sebesar 4,75 persen pada Maret 2026, dengan kondisi penurunan BI-Rate terakhir pada September 2025.
Penurunan BI-Rate, lanjut Dian, akan direspons oleh bank melalui penurunan suku bunga kredit, jadi suku bunga kredit diperkirakan masih dalam tren menurun.
Adapun penurunan suku bunga pada masing-masing bank akan bergantung pada strategi dan struktur biaya masing-masing bank, terutama terkait dengan biaya dana (cost of fund/CoF).
“Untuk itu, perbankan perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit. Selain itu, upaya penurunan lebih lanjut suku bunga diharapkan juga tetap memperhatikan kondisi geopolitik dan dinamika ekonomi global,” kata Dian.(ant/mar/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

