Pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan merupakan seorang residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah diringkus Polsek Tegalsari.
AKBP Edy Herwiyanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, hal itu diketahui setelah pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama dan diamankan oleh Polsek Tegalsari. Jadi ya residivis,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Dari proses pendalaman pula, polisi mengetahui kalau selama pelaku melancarkan aksi, mereka mematok tarif Rp3 juta per STNK.
“Pelaku yang berperan sebagai makelar, mematok harga Rp3 juta untuk satu STNK dengan durasi pengerjaan dua sampai tiga hari,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pemalsuan STNK. Mereka adalah WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.
Kasus ini diketahui polisi setelah salah satu pelaku berinisial WIS menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 diduga menggunakan STNK palsu. Kepada polisi, STNK palsu itu diperoleh dari tersangka AYH yang diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Edy, tersangka AYH dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka AR di kediamannya di wilayah Pasuruan dengan menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.
Sedangkan bahan baku pembuatan dokumen palsu itu diduga diperoleh dari tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.
Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan kasus tersebut yang menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan, yang diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(kir/wld/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

