Selasa, 14 Juli 2026

Menteri Imipas: Pencekalan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Masih Berlaku 20 Hari

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih bersifat sementara.

Masa pencekalan saat ini berlaku selama 20 hari sambil menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Agus menjelaskan, permohonan pencekalan awal diajukan oleh Polda Metro Jaya ketika penyidikan perkara masih ditangani kepolisian.

Namun, setelah penanganan kasus dialihkan ke Kejaksaan Agung, perpanjangan masa pencegahan menjadi kewenangan institusi tersebut.

“Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu permintaan dari Kejaksaan,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 14 Juli 2026
28o
Kurs