Selasa, 13 Oktober 2026

Menteri Imipas: Pencekalan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Masih Berlaku 20 Hari

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Agus Andrianto Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih bersifat sementara.

Masa pencekalan saat ini berlaku selama 20 hari sambil menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.

Agus menjelaskan, permohonan pencekalan awal diajukan oleh Polda Metro Jaya ketika penyidikan perkara masih ditangani kepolisian.

Namun, setelah penanganan kasus dialihkan ke Kejaksaan Agung, perpanjangan masa pencegahan menjadi kewenangan institusi tersebut.

“Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu permintaan dari Kejaksaan,” kata Agus usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
30o
Kurs