Kamis, 4 Juni 2026

Menkeu: Dugaan Korupsi Tiga Bekas Pejabat BGN Terdeteksi Berkat Pertukaran Data Antarkementerian Lembaga

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Dadan Hindayana mantan Kepala Badan Gizi Nasional di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Foto: Lea Citra suarasurabaya.net

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan, dugaan korupsi tiga bekas pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terdeteksi berkat pertukaran data yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Dia menegaskan, penyelidikan dilakukan dengan pengecekan harga-harga dalam laporan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya seperti apa? Dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya, BPKP memeriksa, Kejaksaan memeriksa, Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/6/2026).

Menkeu melanjutkan, terungkapnya kasus dugaan korupsi di tubuh BGN terjadi karena dorongan dari Prabowo Subianto Presiden untuk melakukan evaluasi, khususnya terkait kinerja dari ketiga pejabat tersebut.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita tidak ikut campur. Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa? 260? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit,” ujarnya.

Mengenai Dadan Hindayana bekas Kepala BGN yang kini berstatus tersangka dan jadi tahanan, Purbaya merespons dengan santai.

“Oh sudah (tersangka) ya? Kasian,” katanya.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang bekas pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Tiga orang itu adalah Dadan Hindayana (DH) Kepala BGN yang dipecat Prabowo Subianto Presiden, Lodewyk Pusung (LP) bekas Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaa, serta Sony Sonjaya (SS) bekas Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Dadan Hindayana bekas Kepala Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).

Syarief Sulaiman Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan ketiga pejabat tersebut diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan BGN.(lea/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
29o
Kurs