Pemerintah Indonesia terus mengintensifkan pendekatan diplomasi perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) guna memperoleh tarif impor yang lebih kompetitif bagi produk ekspor nasional.
Langkah ini dilakukan di tengah pembahasan kebijakan tarif baru AS yang akan menggantikan skema tarif sementara sebesar 10 persen yang saat ini berlaku untuk seluruh negara.
Sebelumnya Mahkamah Agung AS telah membatalkan kebijakan tarif yang ditetapkan Donald Trump Presiden AS. Sebagai gantinya tarif sebesar 10 berlaku ke semua negara.
“Jadi itu masih usulan dari Amerika yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik. Jadi nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menggantikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari,” ungkap Budi Santoso Menteri Perdagangan.
Budi Santoso mengatakan, Indonesia masih ke dalam list negara yang berpotensi mendapatkan tarif 10 persen.
“Di mana diusulkan penetapan biaya masuk atau tarifnya 10 persen dan 12,5 persen. Jadi ada 60 negara yang dilakukan investigasi. Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen. Jadi 14 mendapatkan tarif 10 persen, Indonesia masuk ke dalam kelompok tersebut. Indonesia sudah memiliki kerangka hukum, dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART,” terangnya.
Sebelumnya, hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat juga mendapat sinyal positif melalui sejumlah forum bilateral. Pemerintah menilai kerja sama kedua negara terus berkembang, terutama dalam upaya memperluas akses pasar dan memperkuat integrasi ekonomi di tingkat global.
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, pada pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris.
Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.
“Respons positif ini menempatkan Indonesia ke dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan,” kata Susiwijono dalam keterangan persnya, Jumat (5/6/2026).
Indonesia akan mendapat tarif impor tambahan 10 persen, berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama 5 negara lain.
“Sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen. Selain telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa,” katanya. (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

