Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, Tiffany & Co telah telah menyatakan kesanggupan membayar denda sebesar Rp78,50 miliar, sebagai sanksi administratif.
Pada Senin (8/6/2026), Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia untuk memastikan beroperasinya kembali gerai tersebut.
Sebelumnya Tiffany & Co melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Purbaya melalui keterangan persnya, Selasa
Menkeu menegaskan pemerintah mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian serta keberlangsungan usaha bagi seluruh pelaku usaha dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujarnya.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing. Pemerintah akan terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku usaha untuk berperilaku patuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.(lea/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

