Selasa, 9 Juni 2026

PT Unicomindo Kantongi Surat Penegasan Kejagung dalam Perkara Incinerator Rp104 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Robert Simangunsong kuasa hukum PT Unicomindo saat menunjukkan surat penegasan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dalam perkara perdata dengan Pemkot Surabaya, Selasa (9/6/2026). Foto: Istimewa

Sengketa proyek pembakaran sampah di kawasan Keputih Surabaya antara PT Unicomindo Perdana dan Pemerintah Kota Surabaya hingga berbuntut perkara perdata belum menemui titik terang.

Dalam perkara itu, pihak PT Unicomindo menuntut ganti rugi kepada Pemkot Surabaya dengan membayar Rp104 miliar sesuai putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Terbaru, Robert Simangunsong kuasa hukum PT Unicomindo menyebut telah mendapat penerbitan surat penegasan dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.

Surat penegasan bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 itu diterbitkan Kejagung sebagai jawaban atas permohonan penegasan hukum yang diajukan Robert dalam perkara perdata dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam surat tersebut, Kejagung menegaskan bahwa produk Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan layanan yang bersifat tidak mengikat dan hanya memberikan pandangan hukum.

Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Robert menilai surat dari Kejaksaan Agung itu menegaskan supaya Pemkot Surabaya melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang telah inkracht.

Untuk diketahui, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan. Mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.

Putusan yang dimaksud meliputi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemkot Surabaya disebut harus membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104,24 miliar.

“Kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung yang menegaskan bahwa pendapat hukum tidak boleh digunakan untuk menghambat pelaksanaan putusan yang sudah inkracht. Karena itu, kami berharap Pemkot Surabaya segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Robert juga menyebut, bahwa surat penegasan Kejagung tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara itu sebelumnya, Mohammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Surabaya menjelaskan tidak tercapainya kesepakatan antara kedua pihak karena Pemkot Surabaya juga menuntut keberadaan mesin incinerator apabila harus membayar Rp104 miliar sesuai putusan pengadilan.

Sebab dari hasil pengecekan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, incinerator yang dibangun di kawasan Keputih Surabaya itu sudah tidak aktif.

“Karena persoalannya barangnya enggak ada, kewajiban membayar tapi hak pemerintah kota enggak ada,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026) silam.

Di sisi lain, Sidharta Praditya Revinda Putra Kabag Hukum Pemkot Surabaya menjelaskan perkara proyek ini pertama kali menjadi gugatan pada 2006.

Saat itu PT Unicomindo Perdana mengajukan gugatan dan menang di pengadilan karena Pemkot Surabaya dianggap tidak membayar investasi pada termin ke-15 dan 16.

Sidharta mengklaim bahwa Pemkot Surabaya selalu taat membayar. Namun saat itu ada pengaduan dari BEM Universitas Airlangga bahwa adanya dugaan mark up dari PT Unicomindo dalam proyek incinerator tersebut.

Pengaduan tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang kemudian diberikan pengaduan surat resmi supaya merekomendasikan Pemkot Surabaya tidak membayar biaya investasi kepada PT Unicomindo.

“Ada laporan pengaduan BEM Unair waktu itu ada dugaan mark up sehingga ditangani Kejati Jatim yang sekitar tahun 98-99 ada surat resmi untuk meminta pemkot tidak membayarkan biaya investasi kepada PT Unicom,” ujar Sidharta dalam rapat bersama Komisi B DPRD Surabaya.

Kemudian, kata Sidharta, Pemkot Surabaya melakukan komunikasi dengan PT Unicom untuk membahas kelanjutan pembayaran.

Namun di waktu yang sama, pemkot melakukan pengecekan proyek tersebut dan mengetahui alat incenerator rusak sehingga meminta adanya perbaikan.

Tuntutan perbaikan mesin tersebut yang sampai saat ini tidak kunjung direalisasikan PT Unicomindo dan menjadi persoalan utama dalam proses gugatan hingga saat ini.

“Berdasarkan surat tersebut Pemkot Surabaya berunding dengan PT Unicom terkait pelaksanaan pembayaran, namun ternyata saat dicek alat incinerator rusak sehingga dimintakan untuk diperbaiki,” ungkapnya.(wld/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Selasa, 9 Juni 2026
27o
Kurs