Kementerian Keuangan mengaku belum mendapatkan surat dari Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, soal penghapuasna pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan mengatakan, dirinya akan mengkaji terlebih dulu. Sehingga belum bisa dipastikan apakah permintaan penghapusan pajak JHT akan dituruti atau tidak.
“Belum, nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi, bisa dikasih, bisa tidak, tergantung hasil ini kita. Tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar,” kata Purbaya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Purbaya mengatakan, selama ini penerapan pajak JHT hanya berlaku bagi penerima diatas Rp50.000.000. Sehingga pemerintah menganggap, penetapan pajak JHT diberlakukan untuk orang kaya
“Rp50.000.000 itu nol. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50.000.000 berapa sih? Jangan-jangan entar saya kasih (penghapusan pajak) untuk orang yang kaya aja. Jadi, saya akan investigasi. Itu kan aturan undang-undang yang ada kan, kita lihat,” katanya.
Purbaya menekankan, pemerintah tak mau meringankan pajak bagi orang kaya. Ke depan pemerintah akan meneliti usulan dari Said Iqbal
“Tapi gini, jangan sampai saya cek potong yang dapat yang untung orang kaya. Nanti saya dimaki-maki lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Said Iqbal berencana menyurati Purbaya terkait usulan penghapusan pajak JHT menjadi nol persen. Ia juga akan meminta pemerintah membebaskan pajak pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR).
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Iqbal.
Said Iqbal menyebut usulan tersebut akan segera disampaikan secara resmi kepada Purbaya, sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal menjelaskan usulan penghapusan pajak JHT merupakan satu dari sejumlah langkah mitigasi pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

