Indonesia dan Malaysia telah menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners) yang akan menjadi landasan kerja sama pemulangan warga negara masing-masing yang tengah menjalani proses hukum di kedua negara.
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyampaikan, pembahasan draf perjanjian tersebut sudah mencapai kesepakatan prinsip dan akan berlanjut ke tahap berikutnya sebelum ditandatangani.
“Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya,” kata Yusril di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Selasa (30/6/2026).
Yusril menjelaskan, kerja sama ini menjadi perhatian besar pemerintah mengingat banyaknya WNI yang menjalani hukuman di Malaysia. Ia mengungkapkan bahwa Malaysia sebelumnya mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lain terhadap narapidana yang dipulangkan tetap memerlukan persetujuan negara asal pemidanaan — namun usulan tersebut ditolak Indonesia karena kewenangan pembinaan dan pengampunan harus sepenuhnya berada di tangan negara penerima.
“Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka,” ujar Yusril.
Prinsip serupa, lanjutnya, juga berlaku bagi WN Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia untuk menjalani sisa masa hukumannya. Yusril menyebut PM Anwar Ibrahim telah menyetujui pandangan tersebut dalam pertemuan di Putrajaya, Senin (29/6/2026), karena pembinaan narapidana usai dipulangkan menjadi tanggung jawab penuh negara penerima. Ia menilai kesepakatan yang akan segera ditandatangani ini mencerminkan komitmen pemerintah melindungi warga negara yang tersandung masalah hukum di luar negeri.
Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan per Juni 2026, terdapat 314 WN Malaysia dalam sistem pemasyarakatan Indonesia (47 tahanan, 267 narapidana), dengan 23 orang divonis hukuman mati, 51 orang penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani masa hukuman bervariasi. Mayoritas kasus mereka terkait narkotika (290 kasus), disusul pelanggaran kesehatan, keimigrasian, ITE, perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, dan pencucian uang.
Sementara itu, data pemerintah Malaysia mencatat 6.622 WNI berada dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut (1.722 tahanan, 4.900 narapidana), dengan dua orang divonis hukuman mati, 49 orang penjara seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani masa hukuman. Tercatat pula 62 WNI termasuk kelompok rentan — meliputi lansia, penyandang gangguan mental, anak di bawah 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan dengan anak balita.(ant/Iss/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

