Selasa, 30 Juni 2026

Dito Ariotedjo Eks Menpora Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ario Bimo Nandito Ariotedjo mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (kiri) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Antara

Ario Bimo Nandito Ariotedjo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Hari ini undangan saja terkait dengan kasus yang haji,” ujar Dito saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026) pukul 09.58 WIB. Ia menyebut tidak membawa dokumen apa pun dalam pemeriksaan kali ini. “Enggak bawa apa-apa. Ini saja, undangan saja,” katanya, seperti dilaporkan Antara.

Di sela kedatangannya, awak media sempat menanyakan perubahan postur tubuh Dito, apakah merupakan hasil olahraga rutin. “Iya, mumpung lagi enggak sibuk,” jawabnya singkat.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit BPK yang mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya ia kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan terus berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026. Terbaru, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri akibat gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.(ant/iss/faz)

Ads
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
33o
Kurs