Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) fokus mempersiapkan teknis pemungutan pajak marketplace menjelang berlakunya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online mulai 1 Agustus 2026.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak hari ini. Pelaku industri kini berpacu menyesuaikan sistem agar implementasi aturan baru tidak mengganggu aktivitas jutaan penjual di platform digital.
Budi Primawan Ketua Umum idEA mengatakan, tantangan utama saat ini bukan lagi pada substansi kebijakan, melainkan memastikan mekanisme pemungutan berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan dampak operasional bagi marketplace maupun seller.
“Sebagai asosiasi yang mewadahi pelaku ekosistem e-commerce di Indonesia, idEA menghormati kebijakan Pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace,” kata Budi di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (1/7/2026).
Menurutnya, marketplace anggota idEA telah memanfaatkan masa persiapan selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem, pengujian, penyempurnaan proses bisnis, hingga menyiapkan skema komunikasi kepada para penjual sebelum pemungutan mulai diberlakukan pada 1 Agustus.

NOW ON AIR SSFM 100

