Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mempersilakan Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Menurut Yusril, langkah hukum lanjutan merupakan hak terdakwa jika tidak puas terhadap putusan pengadilan.
“Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya,” kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) yang dikutip Antara.
Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan, apa pun bunyinya. Ia juga menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjalankan tugas pada perkara tersebut.
Di sisi lain, pemerintah juga menghormati hak Nadiem sebagai terdakwa untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis.

NOW ON AIR SSFM 100

