Jumat, 2 Oktober 2026

Yusril Persilakan Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas. Foto: Dok Antara

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mempersilakan Nadiem Anwar Makarim mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Menurut Yusril, langkah hukum lanjutan merupakan hak terdakwa jika tidak puas terhadap putusan pengadilan.

“Kalau pun tidak puas atas putusan pengadilan itu, kan masih boleh mengajukan banding, kasasi, sampai ke peninjauan kembali (PK) nantinya,” kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) yang dikutip Antara.

Yusril mengatakan pemerintah menghormati putusan pengadilan, apa pun bunyinya. Ia juga menghormati langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menjalankan tugas pada perkara tersebut.

Di sisi lain, pemerintah juga menghormati hak Nadiem sebagai terdakwa untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
31o
Kurs