Polri menyatakan mendukung dan menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan seorang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Adapun oknum anggota Polri itu berinisial LMI. Ia merupakan perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal atau bintang satu yang saat ini menjabat di BGN.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas Polri dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/7/2026) yang dikutip Antara.
Johnny menegaskan, Polri juga akan mengambil langkah tegas terhadap LMI sesuai aturan kedinasan yang berlaku.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Brigjen LMI Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025.
“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.
Syarief juga mengonfirmasi bahwa LMI merupakan anggota kepolisian berpangkat Brigjen. “Iya (berpangkat Brigjen), tapi menjabat di BGN, ya,” ujarnya.
Syarief menjelaskan, keterlibatan LMI bermula pada tahun 2025. Saat itu, LMI diduga meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga penjualan ompreng itu disebut sudah ditentukan oleh LMI. Dalam harga tersebut, diduga terdapat bagian untuk LMI agar titik SPPG bisa disetujui.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” katanya. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

