Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan 92 warga negara asing (WNA) asal China dalam daftar penangkalan seumur hidup. Mereka terlibat dalam sindikat judi online dan penipuan investasi di Batam.
Puluhan WNA tersebut dideportasi pada Minggu (5/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Mereka dipulangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, China.
Galih P. Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, mengatakan deportasi dilakukan atas permintaan resmi otoritas China.
“Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik,” kata Galih melalui keterangan tertulis di Tangerang, Senin.
Menurut Galih, Pemerintah China memfasilitasi penuh proses deportasi tersebut. Tim penjemputan khusus dikirim langsung, sementara seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi ditanggung oleh pihak China.

NOW ON AIR SSFM 100

