Galih menjelaskan, Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi untuk menjaga proses deportasi tetap kondusif dan tidak mengganggu layanan penumpang reguler.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 deteni berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” katanya menjelaskan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk beraktivitas di Indonesia. Deportasi dan penangkalan seumur hidup diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah pelaku kejahatan asing lainnya masuk ke Indonesia.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” ujarnya.
Galih menambahkan, Imigrasi berkomitmen menjalankan penegakan hukum tanpa pandang bulu secara profesional, tetapi tetap menjunjung aspek humanis.
“Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” kata dia.(ant/iss/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

