Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” terang Liliek P. Adi Hakim Konstitusi saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Liliek menjelaskan, para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia.
Namun, ketentuan mengenai pihak yang dapat mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden membatasi pemohon pada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
NOW ON AIR SSFM 100

