Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama (Wamenag), menyatakan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Muhammad Syafi’i, Wamenag, di Jakarta, dilaporkan Antara, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini penting agar respons Kementerian Agama (Kemenag) terhadap isu LGBTQ tidak sekadar berupa pernyataan sikap, melainkan menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.
Menurutnya, penyebaran perilaku LGBTQ perlu dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana, terlebih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 secara tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.
Muhammad Syafi’i, Wamenag, menegaskan Kemenag perlu segera menyiapkan materi edukasi resmi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi ini rencananya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.

NOW ON AIR SSFM 100

