Kamis, 9 Juli 2026

Kejagung Hormati Penggeledahan Polri Terkait Jampidsus, Tunggu Hasil Penyelidikan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan soal penggeledahan oleh penyidik Polri yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah titik, dalam penanganan perkara dugaan 3 dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejadian itu pun langsung menyita perhatian publik. Apalagi saat proses penggeledahan berlangsung, rumah dari Jampidsus itu diamankan oleh puluhan anggota TNI pada, Rabu (8/7/2026).

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyidikan yang tengah berjalan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Anang mengatakan Kejagung belum akan memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi perkara dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada penyidik Polri. Menurutnya, Kejagung masih menunggu hasil penyidikan, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti, serta pihak-pihak yang nantinya akan dikaitkan dalam perkara.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
27o
Kurs