Kamis, 9 Juli 2026

Kejagung Tegaskan Surat Edaran AGHT Bukan Terkait Penggeledahan

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan surat edaran mengenai kewaspadaan terhadap Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang beredar di internal institusi, bukan diterbitkan sebagai respons atas penggeledahan yang menyeret nama Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan surat edaran itu bagian dari pengawasan melekat (waskat) yang rutin dilakukan pimpinan untuk mengingatkan seluruh jajaran, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum,” kata Anang di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Anang menjelaskan, kondisi yang berkembang belakangan ini menjadi pengingat bagi seluruh insan Adhyaksa, untuk tetap waspada terhadap berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum.

“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan supaya jadi jaksa yang baik, hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak. Waspada dalam artian menjaga integritas dan menjaga lingkungan sekitar kita,” katanya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 9 Juli 2026
24o
Kurs