Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengimbau seluruh civitas academica yang menjadi korban atau mengetahui dugaan objektifikasi seksual supaya melaporkan kasus melalui mekanisme resmi di tingkat universitas.
Berbagai laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi Satgas PPK Unesa. Antara lain WhatsApp: +62 812-3005-5244, Instagram: @satgasppk_unesa dan Email: [email protected].
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba Ketua Satgas PPK Unesa menjelaskan, langkah tersebut penting dilakukan demi melindungi dan memberi ruang aman kepada korban sekaligus memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur.
Penanganan kasus tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Iman menjelaskan, mekanisme penanganan kasus dimulai setelah Satgas menerima laporan dan memiliki waktu maksimal tiga hari untuk memberikan respons awal.







