Selasa, 21 Juli 2026

Polri Bongkar Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Tembus Rp38,8 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Kortastipidkor Polri. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp38,8 miliar.

Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kabagops Kortastipidkor Polri mengatakan, penyidikan mengungkap adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” ujar Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA, FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, dan FH selaku Direktur PT BAS.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
29o
Kurs