Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya minta pengelola usaha mematuhi ketentuan perizinan penyelanggaraan parkir.
Rachmad Basari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyebut, izin penyelenggaraan parkir wajib bagi tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir.
Selain persyaratan administrasi, kewajiban itu bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat soal besaran tarif yang diterapkan.
“Izin parkir itu memberikan kepastian bagi masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum besaran tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui dengan jelas berapa tarif yang harus dibayar dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir tersebut,” kata Basari, Selasa (21/7/2026).
Pengajuan izin parkir, harus disertai dengan skema tarif parkir. Sementara besaran tarifnya baik progresif maupun flat, sesuai dengan izin yang telah disetujui pemerintah daerah.

NOW ON AIR SSFM 100

