Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan CA mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.
Menurut I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, CA diduga menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi.
Aksi ini, lanjut Punia, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim.
“Bahwa CA selaku Direktur Utama pada periode 2016-2024 Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS antara rentang waktu 2016-2024, secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif,” katanya, dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam.
Punia menjelaskan, modus yang dipakai pelaku saat itu yakni, meminta staf keuangan Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran dan membuat laporan seolah uang itu dipakai untuk operasional.

NOW ON AIR SSFM 100

