TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak mendapatkan tugas baru dalam bidang perpajakan.
Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE-8/PJ/2026) disebut hanya berkaitan dengan koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan, tanpa mengubah tugas maupun kewenangan yang dimiliki.
Brigjen TNI Donny Pramono Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) mengatakan, tugas pokok Babinsa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan teritorial.
Karena itu, Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Tidak ada penugasan baru ataupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan sama sekali tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” ujar Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

