Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan Kejaksaan Agung dari perkara yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus bergulir.
Tim penyidik yang terdiri dari sembilan jaksa atau Tim 9 mulai memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Tim 9 dibentuk setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, menyusul penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortastipidkor Polri.
Pada Rabu (22/7/2026), penyidik memanggil empat saksi berinisial FA (Febrie Adriansyah) eks Jampidsus, DR, NH, dan TS serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang. Namun, hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.
FA tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

