Sabtu, 24 Oktober 2026

Untuk Alasan Keamanan, Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditahan di Rutan KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rudi Margono Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Foto: Antara

Kejaksaan Agung menetapkan FA (Febrie Adriansyah) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung usai proses penetapan tersangka.

Kata Rudi, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Rudi mengatakan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menegaskan, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 akan terus bekerja secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
28o
Kurs