Sabtu, 25 Juli 2026

Untuk Alasan Keamanan, Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditahan di Rutan KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rudi Margono Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Foto: Antara

Kejaksaan Agung menetapkan FA (Febrie Adriansyah) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung usai proses penetapan tersangka.

Kata Rudi, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Rudi mengatakan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menegaskan, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 akan terus bekerja secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Sabtu, 25 Juli 2026
25o
Kurs