Penyidik tidak mengenakan rompi tahanan kepada Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat penetapan tersangka dan penahanan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung menjelaskan, hal itu semata karena situasi yang berlangsung secara mendadak.
Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung mengatakan, Febrie Adriansyah atau FA tidak sempat mengenakan rompi tahanan lantaran proses penahanan berlangsung hingga larut malam.
“Kalau enggak pakai rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” kata Rudi Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi memastikan, Febrie telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

NOW ON AIR SSFM 100

