Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil Alphard yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut juga terbukti menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
AKBP Ojo Ruslani Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengemudi berinisial RPW telah dimintai klarifikasi sebelum akhirnya dikenakan sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas.
“Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara,” kata Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ojo, pelanggaran tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 12.13 WIB. Pengemudi kemudian dipanggil ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (24/7) malam untuk menjalani pemeriksaan.

NOW ON AIR SSFM 100

